| All,
Alumni SMA 42, khususnya alumni angkatan 1984, dini hari tadi tepatnya Minggu 15 Juni 2008 jam 01.00 wib, kita telah kehilangan rekan dan saudara kita tercinta, Sdr. Iwa Sumantri, yang memang sudah lama mengidap sakit kanker dan tadi telah dimakamkan di kampung halamannya di Ciamis, Jawa Barat.
Mari teman-teman, Saya mengajak bersama-sama untuk mendoakan almarhum, semoga arwah alamarhum diterima disisi Allah Swt., segala amal ibadahnya semasa hidupnya, diberikan pahala yang setimpal, segala khilaf dan salah semasa hidupnya mohon untuk diampuni, dijauhkan dari siksa kubur dan dijadikan penghuni surga, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan lahir dan bathin sehingga siap mengarungi kehidupan sekalipun tanpa kehadiran almarhum, dan terakhir kita sebagai teman-temannya dan saudara-saudaranya dapat melanjutkan cita-cita almarhum, Amin.
Salam, MN'84 |
| Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah ambillah kesombonganku dariku." Allah berkata, "Tidak. Bukan Aku yang mengambil, tapi kau yang harus menyerahkannya. "
Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah sempurnakanlah kekurangan anakku yang cacat." Allah berkata, "Tidak. Jiwanya telah sempurna, tubuhnya hanyalah sementara."
Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah beri aku kesabaran." Allah berkata, "Tidak. Kesabaran didapat dari ketabahan dalam menghadapi cobaan, tidak diberikan, kau harus meraihnya sendiri."
Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah beri aku kebahagiaan. " Allah berkata, "Tidak. Kuberi keberkahan, kebahagiaan tergantung kepadamu sendiri untuk menghargai keberkahan itu."
Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah jauhkan aku dari kesusahan." Allah berkata, "Tidak. Penderitaan menjauhkanmu dari jerat duniawi dan mendekatkanmu pada-Ku."
Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah beri aku segala hal yang menjadikan hidup ini nikmat." Allah berkata, "Tidak. Aku beri kau kehidupan supaya kau menikmati segala hal."
Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah bantu aku MENCINTAI orang lain, Sebesar cinta-Mu padaku. Allah berkata... "Akhirnya kau mengerti .!!"
Kadang kala kita berpikir bahwa Allah tidak adil, kita telah susah payah memanjatkan doa, meminta dan berusaha, pagi-siang-malam, tapi tak ada hasilnya.
Kita mengharapkan diberi pekerjaan, puluhan-bahkan ratusan lamaran telah kita kirimkan tak ada jawaban sama sekali, sementara orang lain dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan. Kita sudah bekerja keras dalam pekerjaan mengharapkan jabatan, tapi justru orang lain yang mendapatkannya tanpa susah payah.
Kita mengharapkan diberi pasangan hidup yang baik dan sesuai, berakhir dengan penolakkan dan kegagalan, orang lain dengan mudah berganti pasangan. Kita menginginkan harta yang berkecukupan, namun kebutuhanlah yang terus meningkat.
Coba kita bayangkan diri kita seperti anak kecil yang sedang demam dan pilek lalu kita melihat tukang es. Kita yang sedang panas badannya merasa haus dan merasa dengan minum es dapat mengobati rasa demam (maklum anak kecil).
Lalu kita meminta pada orang tua kita (seperti kita berdoa memohon pada Allah) dan merengek agar dibelikan es. Orangtua kita tentu lebih tahu kalau es dapat memperparah penyakit kita. Tentu dengan segala dalih kita tidak dibelikan es. Orangtua kita tentu ingin kita sembuh dulu baru boleh minum es yang lezat itu. Begitu pula dengan Allah, segala yang kita minta Allah tahu apa yang paling baik bagi kita.
Mungkin tidak sekarang, atau tidak di dunia ini Allah mengabulkannya. Karena Allah tahu yang terbaik yang kita tidak tahu. Kita sembuhkan dulu diri kita sendiri dari "pilek" dan "demam".... dan terus berdoa.
Sumber : Milis sma 42 |
| Electrostatic Discharge ESD : Beberapa konsumen menyampaikan pertanyaan mengenai fenomena pengemudi yg kesetrum pada saat mengambil kartu tol atau saat membayar tol. Pada saat mengambil kartu tol pengemudi merasa ada sengatan listrik dan demikian juga petugas tol juga teriak “ Mas nyetrum ”. Saat melakukan pembayaran pada gardu tol berikutnya, petugas tol teriak lagi “ Pak ada setrumnya “. Tapi fenomena tersebut tidak terus terjadi pada saat melakukan transaksi di gardu tol. Sengatan listrik yang dirasakan pengemudi pada saat bayar tol bukan karena listrik dari mobil. Sebaliknya sengatan listrik justru disebabkan arus listrik atau lompatan elektron dari tubuh pengemudi. Hal ini terjadi ketika pengemudi menyentuh permukaan material lain seperti pintu mobil atau shift knob, biasa disebut lompatan listrik statik (electrostatic discharge alias ESD). Tubuh manusia pada dasarnya adalah penghantar listrik, dihantarkan oleh cairan tubuh seperti darah. Tiap orang memiliki daya hantar dan impedansi yang berbeda. Karena itulah, tidak semua orang mengalami sengatan listrik dari mobil. Medan listrik pada tubuh pengemudi terbentuk akibat gesekan antar permukaan material, jok dengan baju dan tubuh mereka. Kasus seperti itu sebenarnya terjadi akibat gesekan baju atau badan pengemudi dengan jok yang mengandung plastik. Listrik statik tidak berasal dari mobil, tetapi terbentuk oleh gesekan material seperti plastik, nilon atau wol. Jadi, tak perlu takut. Meski sebagian besar komponen mobil terbuat dari plastik, bila tidak tergesek tidak akan menimbulkan listrik statik. Biasanya pengemudi memakai baju dari bahan sintetik, seperti nilon atau polyester. Ketika keluar dari mobil, atau saat melakukan transaksi di gardu tol kedua material terpisah, sehingga terjadi ketidak seimbangan elektron. Saat menyentuh material lain (misal pintu mobil, pagar, petugas tol), secara otomatis tubuh menyeimbangkan medan listrik. Saat itulah terjadi lompatan elektron yang dirasakan sebagai sengatan listrik. Bila kandungan listrik cukup besar, gesekan antar material bahkan bisa menghasilkan api. Seperti kejadian di Sydney, Australia, seorang pria yang memakai jaket parasut menyimpan listrik statik sampai 30.000 Volt. Ketika masuk kantor tapak kakinya meninggalkan bekas terbakar di atas karpet yang terbuat dari plastik. Seperti juga yang terjadi pada seorang wanita pada saat dia mengisi bahan bakar di SPBU ketika dia memegang nosle bahan bakar terjadi listrik statis yang menyebabkan terbakar.( lihat attachment ). Kondisi lingkungan juga mempengaruhi pembentukan listrik statik, kelembaban rendah. Gesekan ditambah AC yang sangat dingin sehingga kelembaban kabin rendah, listrik statik jadi lebih gampang terbentuk.
MATERIAL ALAMI Bete karena terlalu sering kaget saat tersengat listrik? Jangan kawatir, ESD bisa dijinakkan kok. Karena listrik berasal dari tubuh manusia, maka yang perlu dinetralisir adalah semua sumber yang bersentuhan dengan tubuh penumpang. Caranya, minimalkan gesekan antar benda yang mengandung plastik. Baik yang di jok, baju, sampai sol sepatu sekalipun. Material alami membantu menetralkan arus listrik statik. Jok kain yang mengandung polyester dibungkus pelapis dari kulit, pakai baju berbahan katun dan sepatu bersol kulit. ESD juga bisa dinetralisir dengan ‘membuang’ listrik yang terkumpul di tubuh saat keluar dari mobil. Saat keluar kabin, salurkan listrik statik dengan memegang pintu sampai semua tubuh betul-betul keluar. Bisa dipegang langsung, bisa pula dengan perantara kunci logam. Penangkal Listrik Statis : Gantungan Kunci. Tampilannya mirip mainan anak. Berbentuk miniatur kepala boneka Hello Kitty terbuat dari plastik. Di bagian leher terdapat semacam tombol kecil yang mengalirkan listrik. Tiap kali keluar mobil, tempelkan ke bodi mobil. Anda pun terbebas dari shock akibat sengatan listrik. Masih memanfaatkan indera peraba, menurut beberapa orang yang mengalami tersengat, kaca mobil juga bisa membantu. Sebelum pegang pintu, sentuh dulu kaca mobil untuk menetralkan listrik. Sesudah itu aman.
Grounding Plus Pemanis Selain trik sederhana tadi, listrik statis yang terbentuk di mobil juga bisa diatasi dengan ‘dibuang’ ke bumi, biasa disebut grounding. Dulu grounding biasa memakai kabel yang ditempel di bodi mobil, menjuntai ke tanah. Kabel ditaruh di bagian mobil yang menghantarkan listrik seperti mesin, sasis atau bodi. Kabel jenis apapun bisa digunakan. Tetapi untuk safety, gunakan kabel berukuran 4AWG, kalau listriknya gede, masih bisa mengatasi. Dulu kabel grounding kelihatan seperti kabel lepas yang terseret-seret mobil. Sekarang, metode grounding lebih memperhatikan estetika. Tidak hanya mengatasi ESD, tapi juga berfungsi jadi aksesori pemanis mobil.
Bentuknya seperti ikat pinggang. Pangkalnya terbuat dari besi lapis krom. Bagian yang bisa menghantarkan listrik tersebut disambungkan ke bumper mobil. Bisa dipasang dengan baut kecil saja, jadi tak perlu khawatir merusak spoiler. Dari hook logam yang tersambung bodi mobil tersebut, listrik dialirkan ke bumi melalui tali plastik yang bersentuhan dengan tanah. Yang bikin keren, tampilannya variatif.
Sumber : Ady R Suroso (milis SMA 42) |
| Andy Noya Mundur dari Metro TV Gara-gara Rhenald Kasali Surabaya - Ada rahasia yang mungkin belum banyak orang yang tahu mengenai mundurnya Andi F Noya sebagai pimred Metro TV. Andy Noya mundur dari jabatannya karena Rhenald Kasali. Lho? Ya. Mundurnya pria kribo yang terkenal dengan program Kick Andy ini karena terinspirasi buku-buku Rhenald Kasali. Dalam buku itu dipaparkan masih banyak kemungkinan 'keju' yang masih tersedia di luar 'keju' yang kita nikmati saat ini. Keju adalah perumpamaan dari rejeki. Artinya masih banyak potensi-potensi rejeki yang belum kita lihat dari pandangan kita. Rahasia itu diungkapkan Andy saat menjadi host dalam seminar sehari Survival Guide for Working Women di Hotel JW Marriott, Jalan Embong Malang, Jumat (9/5/2008). "Saya mundur gara-gara buku Anda. Sesaat setelah membaca buku itu, saya masih mikir-mikir. Tapi ternyata saya bisa," ucap Andy kepada Rhenald yang langsung disambut gerr puluhan peserta seminar. Pria yang kini jadi konsultan media itu menambahkan memang semakin besar diri kita, maka semakin kecil kolam yang jadi tempat berkarir saat ini. Karena itu diperlukan kolam yang lebih besar. ( fat / ary ) Sumber : http://detik.massaint.com |
| Sudah membaca Para Priyayi? Novel karya Umar Kayam ini berkisah tentang Sastrodarsono, anak petani di desa Wanagalih (baca: Ngawi), yang naik kasta dari wong cilik menjadi priyayi. Berkat dukungan Asisten Wedana Ndoro Seten, Sastrodarsono bisa menyelesaikan sekolah hingga menjadi seorang guru desa, masuk dalam jajaran Priyayi Pangreh Praja. Sastrodarsono pun membangun dinasti kepriyayian melalui keturunannya, dari generasi pertama, yaitu anak-anak kandungnya (Noegroho, Hardojo, dan Soemini), serta beberapa anak angkat yang ia besarkan, kemudian generasi kedua yaitu Tommi, Mary, Harimurti, Sumi, dan Lantip (cucu angkat Sastrodarsono). Jalan ceritanya berlatar kebudayaan Jawa pada masa penjajahan Belanda dengan pemerintahan “gupermen”-nya, masa pendudukan Jepang, masa kemerdekaan atau Indonesia muda, hingga masa pergolakan ‘65. Melalui Para Priyayi yang dilanjutkan dengan novel ke-2, Jalan Menikung, Umar Kayam bukan hanya menulis novel (fiksi), namun juga menulis etnografi Jawa, yaitu deskripsi tentang kebudayaan Jawa dan relasi sosial yang terbangun di dalamnya. Sudah sewajarnya jika Para Priyayi menjadi salah satu bacaan wajib bagi mereka yang ingin mempelajari kebudayaan Jawa. Selain Umar Kayam, sastrawan lain yang sering mengangkat tema kebudayaan lokal dalam karya sastranya antara lain Ahmad Tohari dan Kuntowijoyo tentang kebudayaan Jawa, Korrie Layun Rampan (kebudayaan Dayak Benuaq), Oka Rusmini dan Putu Fajar Arcana (kebudayaan Bali), Dewi Linggasari dan Ani Sekarningsih (kehidupan suku-suku di Papua), dan masih banyak yang lain. Inilah yang kami maksud dengan Novel Etnografi, yaitu karya fiksi yang mampu mendeskrispikan kehidupan sosial budaya masyarakat tertentu. Etnografi merupakan istilah dalam Antropologi untuk menunjuk pada laporan penelitian (field work) tentang suatu masyarakat dan kebudayaan yang ditelitinya. Karena penelitian antropologis untuk menghasilkan karya etnografi ini juga sangat khas, kemudian istilah etnografi juga digunakan untuk menyebut metode penelitian antropologi atau metode etnografi. Bagaimanakah proses kreatif para penulis fiksi kultur lokal ini? TIMKREATIFREGOL menghadirkan obrolaan sore Sembari Minum Kopi dengan tema “Menulis Novel Etnografi” dengan narasumber Putu Fajar Arcana, redaktur KOMPAS yang telah beberapa kali menjuarai lomba penulisan cerpen dan puisi. Salah satu buku kumpulan cerpennya “Bunga Jepun” menghadirkan beberapa cerpen yang berlatar adat Bali dan dinamika budaya masyarakat Bali. Sastrawan lain yang akan memberi pemahaman tentang karya etnografi yang dikembangkan ilmu antropologi adalah Kris Budiman. Penerima Penghargaan Sastra Indonesia – Yogyakarta 2007 atas novel “Lumbini” ini juga bergelar Magister Humaniora ilmu Antropologi. Untuk mengendalikan alur obrolan agar lebih fokus, kami memilih Aant Subhansyah sarjana antropologi yang juga penikmat sastra untuk menjadi moderator. So, luangkan sabtu soremu untuk bergabung dalam obrolan seru kami. Jangan lupa, SABTU SORE, 10 Mei 2008 mulai pukul 15.00 – 18.00 WIB bertempat di KOPI-KOPI, Jl. Kartini – Sagan (sebelah Barat Asrama Aceh) Yogyakarta. Terbuka untuk umum dan GRATIS. Tersedia 50 suvenir cantik untuk peserta pertama. Obrolan Sore Sembari Minum Kopi ini terselenggara berkat kerjasama antara TIMKREATIFREGOL dengan Yayasan Umar Kayam, Penerbit KANISIUS, IMPULSE, KOPI-KOPI, GUDEG.NET, dan RADIO ELTIRA. Untuk informasi lebih lanjut, silakan melongok situs kami di www.sembariminumkopi.com atau SMS 0818 0438 1000. Salam dari Langenarjan, Sumber : http://www.sembariminumkopi.com |
| JAKARTA - Maraknya kembali ranjau paku di banyak wilayah Jakarta, Satlantas Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (26/4/2008), melakukan patroli dengan menyisir banyak lokasi yang sering terdapat ranjau paku.
Berdasarkan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dari 5 wilayah di DKI, berikut sejumlah ruas jalan yang perlu diwaspadai.
1. Jakarta Pusat
* Jalan Majapahit (Dari Tanah Abang menuju Harmoni). * Jalan Tugu Tani dari arah Kebon sirih menuju Senen * Senen menuju Merdeka Selatan (Kedubes Amerika Serikat) * Putaran Kedubes Amerika Serikat.
2. Jakarta Utara.
* Jalan Perintis Kemerdekaan arah Pulogadung . * Jalan Yos Sudarso dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok * Jalan Enggano dari Terminal bus Tanjung Priok menuju Pos 8.
3. Jakarta Barat.
* Jalan S Parman dari RS Harapan Kita menuju lampu merah Slipi (Termasuk Fly Over Slipi) * Dari lampu merah Slipi ke arah Tomang. * Jembatan layang Pesing di kedua arah.
4. Jakarta Selatan.
* Fly Over Permata Hijau menuju Pondok Indah (Depan Masjid Istiqomah). * Dari Pondok Indah ke arah lampu merah Kostrad. * Jalan Prof Satrio yakni Mal Ambassador ke arah Jalan Casablanca. * Terowongan Casablanca ke arah Mal Ambassador. * Jalan Gatot Subroto dari depan Bank Mandiri sebelum Polda Metro Jaya sampai Semanggi. * Jalan Gatot Subroto,Semanggi hingga ke perempatan lampu merah Kuningan dan arah sebaliknya. * Silkar Kebayoran Lama menuju Pakubuwono * Jalan Fatmawati arah Trakindo. * Jalan Layang Jagakarsa arah Ranco * Jalan Buncit raya arah Mampang di kedua arah * Jalan Kemang atas arah Blok O. * Jalan TB Simatupang (Terutama dekat Fly Over Lenteng Agung dan ke arah Pasar Minggu). * Dari Menara Saidah ke arah perempatan Kuningan Jalan MT Haryono (Terutama perempatan Patung Pancoran dan Fly Over Pancoran)
5. Jakarta Timur.
* Jembatan layang Klender dari arah Pondok Bambu arah Pulo gadung (Jalan Pahlawan Revolusi). * Jalan MT Haryono Cawang arah ke Baypass di kedua arahnya setelah layang Cawang. * Jalan Pramuka di kedua arah. * Jalan Perintis Kemerdekaan dari arah Pulogadung menuju Cempaka Putih.
TMC meminta Partisipasi dari Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan pelaku penebar ranjau paku yang sedang menjalankan aksinya dengan menghubungi TMC di nomor 021-527 6001 atau SMS 1717. TMC langsung menerjunkan petugas Polantas untuk menangkap pelaku penebar paku tersebut.(hri) |
|
Suatu hari Raja Ts'ao yang memerintah abad ke-3, mengirim putranya, Pangeran T'ai ke kuil Guru Besar Pan Ku. T'ai akan dididik menjadi raja menggantikan ayahnya. Anehnya, ketika sampai di kuil, Pan Ku justru mengirim T'ai masuk ke hutan sendirian.
Setelah satu tahun putra mahkota kembali ke kuil. Guru bertanya kepada T'ai, suara apa saja yang sudah didengarnya selama di hutan. "Guru," jawab pangeran, "saya dapat mendengar kokok ayam jantan, jangkrik mengerik, lebah mendengung, dan burung berkicau."
Begitu Pangeran T'ai selesai menjelaskan pengalamannya, Guru Pan Ku memerintahkannya kembali ke hutan untuk memperhatikan suara apa lagi yang bisa didengar. T'ai bingung dengan perintah Sang Guru. Bukankah ia telah mendengarkan setiap suara yang ada?
Empat hari empat malam T'ai berada di hutan, tetapi tidak mendengar suara lain dari yang selam ini sudah didengarnya. Pada suatu pagi, ketika sedang bersila di bawah pohon, sayup-sayup T'ai mendengar suara yang berbeda dengan sebelumnya. Semakin lama, suara itu semakin jelas. Saat itu T'ai mengalami pencerahan batin. "Pasti inilah suara-suara yang dimaksudkan sang Guru," pikirnya.
Akhirnya pangeran kembali ke kuil melaporkan temuannya. "Guru", ujarnya, "ketika membuka telinga dan hati lebar-lebar, saya dapat mendengar hal-hal yang tak terdengar semisal suara bunga merekah, suara matahari yang memanaskan bumi, dan suara rumput meminum embun pagi." Guru manggut-manggut mengiyakan.
"Mendengar sesuatu yang tak terdengar, penting sebagai pelajaran wajib untuk menjadi pemimpin yang baik. Karena baru setelah mampu mendengar suara hati rakyat, mendengar perasaan yang tidak mereka ekspresikan, kesakitan yang tidak diungkapkan, keluhan yang tidak diucapkan, seorang pemimpin akan memahami apa yang salah dan bisa memenuhi kebutuhan sebenarnya warga negaranya". (Parable of leadership/Djs)
|
| Aplikasi Ujian Praktik terdiri dari : 1. Dos dan Setting Peripheral - Command Prompt (dir, time dll, materi dos ada dalam blog ini) dan setting printer/display/general 2. Aplikasi Grafis (Corel Draw) - perbanyak latihan membuat logo dan teknik pembuatannya 3. Pengolah Kata (Microsoft Word) - perbanyak latihan mailmerge, menyisipkan gambar, grafik dan tabel 4. Pengolah Angka (Microsoft Excel) - perbanyak latihan membuat kop dan formula 5. Presentasi (Microsoft Powerpoint) - perbanyak latihan melakukan effect animasi, sisip gambar, grafik 6. Pastikan anda telah memiliki e-mail. Ujian Praktik pengolah kata dikirim melalui e-mail pada alamat e-mail yang ditentukan pada saat ujian praktik berlangsung.
Perbanyak latihan dan kenali menu serta teknik/langkah pengerjaannya.
gudlak |
| Mau bisa mailmerge? jika anda merasa kesulitan membuat mailmerge, anda bisa berlatih sendiri dengan mengikuti langkah2 yang ada dalam link ini : http://ilmukomputer.com/wp-content/uploads/2007/05/busro-mailmerge.pdfLakukan dan ikuti petunjuknya, syarat untuk membuka link tersebut, komputer (personal computer/pc) milik anda sudah ter-install Adobe Reader (versi bebas) Selamat berlatih. Pastikan anda yang terbaik. Ok?! |
| Kalau komputer kamu dalam keadaan terkoneksi dengan internet kemudia timbul pesan peringatan tentang validasi keaslian Windows yang kamu gunakan, jangan pusing or takut, karena fitur itu adalah Windows Genuine Advantage, yang biasa disingkat WGA. Untuk menghilangkan peringatan WGA yang biasanya timbul di pojok kanan bawah pada system tray Windows, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 1. Buka Task Manager dengan Ctrl+Alt+Del 2. Matikan proses yang bernama " wgatray.exe " 3. Restart/reboot komputer dan masuklah ke dalam safe mode 4. Pada safe mode, buka registry editor atau regedit melalui menu Run. Ketik regedit kemudian enter 5. Pada regedit, carilah : HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\microsoft\windowsNT\CurrentVersion\WinlogonNotify, kemudian hapus folder "WINLOGON" 6. Restart kembali komputer seperti biasa..... Semoga membantu Sumber: http://mjieschool.multiply.com |
| DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR . TAHUN . TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru; d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional; e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang‐Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. Pasal 2 Undang‐Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. BAB III INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Pasal 5 1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini. 4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Pasal 6 Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Pasal 7 Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan. Pasal 8 (1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim. (2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak. (3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk. (4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka: a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim; b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima. Pasal 9 Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pasal 10 (1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 (1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12 (1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. (2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang‐kurangnya meliputi: a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak; b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik; c. Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika: 1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau 2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut. (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK Bagian Kesatu Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Pasal 13 (1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya. (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas: a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing. (4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. (5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik. Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 15 (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. Pasal 16 (1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut: a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan; b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. (2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. (3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. (5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. Pasal 19 Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati. Pasal 20 (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21 (1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. (2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. (3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. (4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. Pasal 22 (1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI Pasal 23 (1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. (2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. (3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud. Pasal 24 (1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. (3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang‐undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang‐Undang ini. BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 30 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 31 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 32 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pasal 34 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 38 (1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. Pasal 39 (1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT Pasal 40 (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. (3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. (4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. (5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 41 (1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang‐ Undang ini. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi. BAB X PENYIDIKAN Pasal 42 Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang‐Undang ini. Pasal 43 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐ Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. (3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat. (4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini; b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang‐Undang ini; c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini; d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini; g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan; h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; dan/atau i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. (7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum. (8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti. Pasal 44 Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang‐Undang ini adalah sebagai berikut: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang‐undangan; dan b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 46 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 48 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 49 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 50 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 51 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Pasal 52 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga. (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 Pada saat berlakunya Undang‐Undang ini, semua Peraturan Perundang‐undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang‐Undang ini dinyatakan tetap berlaku. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 (1) Undang‐Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang‐Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‐Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ANDI MATTALATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ... DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN PENJELASAN RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......TAHUN .... TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah‐istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit. Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e‐commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Undang‐Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata‐mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia. Pasal 3 "Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. "Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Asas kehati‐hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. "Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut. "Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 Cukup jelas. Ayat 3 Cukup jelas. Ayat 4 Huruf a Surat yang menurut undang‐undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara. Huruf b Cukup jelas. Pasal 6 Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya. Pasal 7 Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi: a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara; b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa. Pasal 10 Ayat (1) Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Undang‐Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Ayat (2) Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik. Pasal 15 Ayat (1) "Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. "Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. "Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. Ayat (2) "Bertanggung jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Undang‐Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar‐besarnya bagi masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI). Ayat (3) Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut. Ayat (4) Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Ayat (5) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness) . Pasal 19 Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan. Pasal 20 Ayat (1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password). Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dikuasakan" dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve). Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata‐mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang‐Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. Pasal 26 Ayat (1) Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata‐matai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan: a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal‐hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Ayat (3) Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat" merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut. Huruf i Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk: a. mewakili korporasi; b. mengambil keputusan dalam korporasi; c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi; d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ... |
| Hampir semua orang yang saya temui, semua mengeluh tentang virus, virus, dan virus. Sebenarnya kebanyakan virus indonesia yang menyebar di sekitar kita tidak dapat “hidup” selama kita tidak “memicu”nya untuk hidup. Antivirus sebaik apapun juga belum tentu membantu mengurangi “perkembangbiakan” virus. Oleh karena itu saya mencoba memberikan trik agar komputer kita tidak terkena virus.
Code: Select all
Kebutuhan Utama Seperangkat komputer bebas virus / belum pernah sama sekali kemasukan virus.
Kebutuhan Tambahan Kemampuan menjalankan komputer bersistem Windows. (kemungkinan besar semua sudah memahami) Langkah Awal (sekali) Langkah awal ini hanya perlu dilakukan sekali, setelah itu hanya melakukan langkah utama dan langkah akhir saat membuka flashdisk lain.
- Buka My Computer lewat Start Menu. - Klik menu Tools > Folder Options... - Pada tab View, beri tanda [•] pada pilihan options Show hidden files and folders - Lalu beri tanda [?] pada pilihan check Hide extensions for known file types - Kemudian juga hapus tanda [?] pada pilihan check Hide protected operating system files - Lalu klik OK.
Ulangi sekali lagi langkah diatas, apa bila setelah di lihat kembali di bagian Hide protected operating system files atau Hide extensions for known file types masih terdapat tanda [?] atau tidak ada tanda [•] pada pilihan options Show hidden files and folders, maka kemungkinan besar komputer sudah tertular virus dan trik ini 100% sudah tidak berguna lagi.
Langkah Utama Ikuti langkah-langkah berikut dan JANGAN sekali-kali mengaibaikan salah satu langkahpun apabila anda belum mengerti secara pasti.
- Setelah memasukkan flashdisk, JANGAN
- Setelah itu klik tombol [Cancel] atau [X] - Buka menu Run... dari Start Menu, atau tekan tombol [Windows] dan R secara bersamaan di keyboard. - Klik [Browse...] - Pada Look In, ubah menjadi lokasi flashdisknya. (misalnya F:\) - Pada View Menu, pilih Detalis. - Kemudian pada Files of type, pilih All files, maka seketika itu tampil semua file yang ada di dalam flashdisk. - Cari file yang bernama Autorun.inf, klik sekali saja, kemudian tekan tombol [Delete] pada keyboard. - Klik [Yes] pada pada pertanyaan konfirmasi penghapusan. - Ulangi dua langkah diatas untuk file – file berikut (lihat di kolom Type): o Data Base File (*.db), file ini berisi tentang informasi sementara untuk menthumbnails sebuah folder. Tetapi sekarang sering dijadikan trik untuk menyebarkan virus. o Configuration Settings (*.ini), sebenarnya file ini hanya untuk menkonfigurasi secara individu sebuah folder (kebanyakan folder-folder system). Kadangkala dijadikan virus sebagai alternatif Autorun.inf - Apabila ada beberapa file yang benar-benar anda yakini bahwa file tersebut adalah file anda, maka anda boleh membiarkan file tersebut di flashdisk. - Setelah selesai menghapus file-file yang telah ditentukan tadi, klik tombol [X] pada kotak dialog Browse - Klik lagi tombol [X] pada kotak dialog Run. - Cabut flash disk dari komputer. - Lalu pasang lagi ke komputer.
Langkah Akhir
Langkah terakhir ini adalah langkah usaha untuk membersihkan virus dari flashdisk yang mungkin sudah terdapat banyak file virus. - Setelah memasang flashdisk ke komputer pilih Open folder to view files, pada saat kotak dialog muncul sesaat setelah flashdisk di pasang. Kemudian klik [OK]. - Di windows explorer yang terbuka sekarang, klik [Search] pada toolbar - Di sebelah kiri terdapat pilihan What do you want to search for ?, piih All files and folders. - Setelah muncul tampilan baru, pada text box All or part of the file name, isikan [*.exe, *.scr] (tanpa kurung) - Pada Look In, pastikan bahwa lokasinya berada pada flashdisk. - Klik More advanced options untuk menampilkan menu dibawahnya. - Beri tanda [?] pada pilihan berikut : * Search system folders * Search hidden files and folders * Search subfolders - Kemudian klik [Search], tunggu beberapa saat sampai proses pencarian selesai. - Hapus semua file yang HANYA bergambar FOLDER atau DOKUMEN meskipun anda yakin bahwa anda telah mempunyai folder/ file dokumen tersebut. Ingat ! Yang akan dihapus ini adalah file virus, dan bukan folder/file dokumen yang anda miliki. Karena kita tadi melakukan pencarian terhadap file Application (*.exe) dan file Screen-Saver (*.scr) dan bukan pencarian file folder/file dokumen. - Setelah selesai menghapus, maka sekarang anda boleh membuka file-file dokumen yang akan anda buka, edit, perbarui, atau apapun.
penulis : flack.trooper kritik, saran, pertanyaan, komentar, revisi, atau apapun tentang trik ini kirim ke flack.trooper@gmail.com BANTU ORANG SEKITARMU
DARI SERANGAN VIRUS LOKAL ! CUKUP DENGAN MEMPERBANYAK, MENGCOPY, ATAU MENGEDARKAN FILE INI DALAM BENTUK ASLINYA. |
| Radio internet, radio online, atau sering disebut radio streaming, sudah menjadi kewajiban bagi radio-radio konvensional era sekarang jika tak ingin ketinggalan "kereta". Pembahasan kali ini memberikan tips dan trik untuk memiliki radio online yang bisa siaran langsung dan dapat didengar di seluruh dunia. Internet datang, tak harus membuat radio tiarap. Hanya, persaingan radio akan semakin ketat. Kemudahan internet memungkinkan siapa pun, termasuk mereka yang belum punya radio konvensional, untuk bisa memiliki radio online dalam waktu sekejap dan biaya murah. Radio konvensional bisa melirik peluang radio internet ini karena peluang ini tak sekadar memperluas pangsa pendengar, tetapi juga bisa memperluas segmen bisnis. Ruang iklan tak hanya melalui media udara, tetapi bisa ditawarkan versi website. Di kota yang persaingan portal website-nya belum tinggi, radio daerah bisa menjadikan peluang untuk merebut positioning gerbang informasi di daerah. Karena itu, pembuatan website radio tak melulu bertujuan menyiarkan radio di internet, tetapi harus ada "udang di balik batu", yaitu tekad menjadikan diri sebagai portal web di daerah itu. Apalagi, jika pemerintah daerah belum memiliki website, peluang "merajai" daerah akan terbentang lebar. Bisnis jejaring radio online sekaligus akan mengoptimalkan kepuasan pengiklan, pendengar, dan pembaca website. Berita tak hanya ditampilkan selintas di radio, tetapi terdokumentasi rapi di internet. Untuk bahasan soal membuat portal web biaya murah, Kompas sudah menyajikannya di edisi sebelumnya. Kali ini hanya dibahas bagaimana membuat radio online secara murah. Jangan dibayangkan, membuat radio internet itu membutuhkan biaya ratusan juta rupiah. Semua perlengkapan, terutama software, tersedia gratis. Karena itu, konsentrasi biaya hanya pada sewa server live streaming. Di Indonesia, harga server masih mahal. Beberapa yang terdeteksi di mesin pencari yang menawarkan harga murah masih berkisar Rp 1,5 juta per bulan untuk co-location (titip server di tempat pengelola server). Jika dana mepet, pilihannya server Amerika Serikat jenis VPS (virtual private server, seperti punya server sendiri mirip dedicated server dengan akses admin/root). Harga masih ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah per bulan, tergantung dari ruang hardisk. Jika masih mahal, cari server shared hosting, artinya dalam satu server akan dibagi beberapa pemakai. Shared hosting untuk streaming radio (bukan sekadar shared hosting biasa) berkisar beberapa juta rupiah per tahun. Shared hosting menggunakan kontrol panel bernama CPanel (www.cpanel.com) akan memudahkan instalasi SHOUTcast. Server live streaming memang mahal karena menyiarkan radio di internet membutuhkan pipa data (bandwidth) lebar dan tak bisa dibatasi kontrol panel hosting. Pembatasan hanya bisa dilakukan dengan membatasi jumlah maksimal pendengar. Memulai instalasi Instalasi SHOUTcast di server Windows dan Unix sudah dijelaskan dalam dokumentasi www.shoutcast.com. Kali ini hanya dijelaskan instalasi SHOUTcast di server Linux dari komputer klien berbasis Windows. Akan lebih mudah jika server yang digunakan ada fasilitas kontrol panel bernama CPanel. CPanel sudah menjadi software standar industri hosting dunia. Harus diketahui di port berapa Anda mendapat kapling. Port SHOUTcast berkisar mulai dari 8000. Informasi port diperoleh dari admin server. Jika memiliki akses admin, Anda bisa menentukan sendiri di port berapa SHOUTcast akan dijalankan. Instalasi server 1. Unduh file server SHOUTcast dari www.shoutcast.com/ download, klik "be a server", kemudian pilih file untuk Linux. Kemudian, ekstrak file menggunakan Winzip. Akan ada tiga file, yaitu README.TXT, sc_serv, dan sc_serv.conf. Bacalah file readme terlebih dulu. Login ke CPanel, gunakan "File Manager" untuk uploadfile. Buat folder SHOUTcast (nama sembarang boleh) di luar folder publik (public_html atau www) agar aman. Kemudian, upload dua file, yaitu sc_serv dan sc_serv.conf, di dalam folder yang dibuat. File sc_serv.conf digunakan untuk mengonfigurasi server. Buka file sc_serv.conf, setidaknya ubah tiga isian di dalamnya yaitu: MaxUser=32 (Angka 32 ini default isian SHOUTcast, bisa diisi sesuai dengan yang disepakati dengan admin server) Password=paswordku123 (Diisi password yang diinginkan, boleh diisi sembarang asal tidak mudah ditebak) PortBase=8000 (Diisi sesuai kapling port yang diberikan admin server). Simpan editan sc_serv.conf. Setelah itu, ubah izin akses file (permision) sc_serv dengan melakukan perintah "CHMOD" 755. Dari File Manager, bisa dilakukan dengan mengklik file sc_serv kemudian klik "Permission" di sisi kanan dan tentukan angkanya jadi 755. Simpan hasil perubahan. Selanjutnya, pastikan Anda punya akses "shell" untuk jalankan SHOUTcast (jika Anda tak punya akses shell, berarti admin tak membolehkan Anda install sendiri). Buka software Putty. Jika belum punya Putty, download dari internet dengan mencari lewat Google.com, masukkan kata kunci "download putty". Jalankan Putty, nanti akan ditanyakan IP address atau alamat website. Setelah memasukkan alamat web, misalnya tradiokutes.com (tanpa http://www), akan terbuka tampilan Putty. Masukkan "login as" dan "password" yang sama dengan username dan password akun CPanel. Setelah sukses login, masuk ke folder SHOUTcast yang telah dibuat. Jika nama foldernya "shoutcast", gunakan perintah: cd shoutcast ./sc_serv (akan muncul tampilan instalasi) Untuk menutup Putty tanpa " membunuh" SHOUTcast server, tekan Control+Z kemudian ketik huruf "bg", yang artinya server akan berjalan dalam mode background. Untuk mendengarkan radio streaming, koneksi internet rumahan sudah lancar mengaksesnya layaknya radio konvensional. Ini berbeda dengan video streaming yang membutuhkan koneksi 3G untuk menikmatinya tanpa putus-putus. Secara prinsip, software SHOUTcast bisa digunakan juga untuk video dan televisi. Pembahasan video streaming atau TV live ini akan dilakukan di edisi lain. Di kota yang persaingan portal 'website'-nya belum tinggi, radio daerah bisa menjadikan peluang untuk merebut 'positioning' gerbang informasi di daerah. Sumber : http://ibnux.multiply.com/journal/item/44/MEMBUAT_RADIO_INTERNET |
| [Your Name] [Street Address] [City, ST ZIP Code] August 19, 2007
[Recipient Name] [Title] [Company Name] [Street Address] [City, ST ZIP Code]
Dear [Recipient Name]:
We have received your order and are in the process of filling it, as described in the enclosed copy of the order. The total cost of the order is $[amount]. Your order number is [order number]. Please allow [amount of time] for delivery. If you have any questions about your order, or if we can be of further service to you, please call us at [phone number], and a representative will be happy to assist you. When you call, please have your order number available so that we can expedite your request.
Thank you for your patronage. We appreciate the opportunity to serve you.
Sincerely,
[Your Name] [Title] Enclosure
Tugas Anda! Buatlah data-datanya (3 orang saja) dengan menggunakan Microsoft Excel, sesuaikan judul kolomnya seperti yang ada dalam kurung kotak, lalu gantilah yang ada dalam kurung kotak dengan judul kolom Mailmerge yang sebenarnya. Semoga sukses. |
| Ditulis oleh Ahmad Aminudin, Kategori Other multiply.pngBagi para penggemar Musik mungkin sedikit susah untuk download lagu yang di inginkannya, sekarang ada beberapa kemudahan dalam download musik tersebut dengan cara memasuki website-website yang menyediakan fasilitas download musik. Ada 1 website yang saya suka dan saya juga suka download lagu di situ. Websitenya adalah Multiply.Com di situ lah saya sering download lagu. Mulai dari lagu lokal sampai dengan lagu manca negara. Untuk tahapan-tahapan downloadnya pertama-tama kita buka terlebih dahulu di web browser http://multiply.com kemudian setelah itu maka anda harus login, bagi yang belum mempunyai account maka anda di haruskan mendaftar terlebih dahulu. Untuk prosedur pendaftarannya anda klik Join For Free untuk mendaftar secara gratis :D. Kemudian setelah itu anda akan diminta untuk mengisi form registrasi, diantaranya adalah; Pick a User ID; merupakan URL & ID multiply yang mau anda buat, sebagai contoh anda membuat id ahmadaminudin maka akan mendapatkan URL nya http://ahmadaminudin.multiply.com. Pick a Password; password yang mau ada gunakan untuk account yang baru anda bikin ini. Firs Name; masukan Nama depan anda, Last Name; masukan Nama belakang anda, E-mail address; masukan alamat e-mail anda, Date of Brith; Masukan tanggal kelahiran anda, Gender; masukan jenis kelamin anda, Country; Masukan di negara mana anda tinggal sekarang, Post Code; masukan kode pos anda, City; masukan di kota mana anda berada, Province; masukan di propinsi mana anda berada, E-mail alerts; pilih salah satunya. Nah itula rincian-rinciannya. Setelah itu maka anda klik Register untuk meneruskan daftar. Selanjutnya setelah anda berhasil masuk, anda klik Search untuk mencari segala sesuatu yang berhubungan dengan Multiply. Kemudian di Search Content masukin apa yang mau anda cari, karena kita sekarang fokus untuk mencari lagu jadi anda carinya dalam bentuk Music di pas kolom searchnya. Kemudian di Kolom For nya anda masukin music apa yang mau anda download. Kemudian setelah itu akan muncul banyak links2 music yang bisa anda download. File music itu berada di blog multiply yang punya orang lain. Yang sudah orang lain upload ke server multiply. kemudaian anda klik salah satu links blog punya orang lain setelah itu anda lihat list lagu yang tersedia di blog tersebut. Setelah itu anda klik download yang letaknya ada di sebelah kanan list lagu itu. Sumber : http://aminudin.net/?p=214 |
| Hari ini adalah hari yang teramat indah, bagaimana kalo kita bisa memikirkan sesuatu yang kan berarti dalam hidup ini... |
| |