SMA Negeri 42 Jakarta"
Ya Allah, mudahkanlah bagiku akan ilmu pengetahuan dan segala urusan. Jadikanlah aku orang yang bermanfaat selama didunia ini. Amin.

Usia kita terus berkurang, apa yg harus kita lakukan?

Catatan Yang Disesuaikan

MessageAlumni SMA 42, khususnya alumni angkatan 1984Jun 18, '08 6:34 AM
by Prabu for everyone
All,

Alumni SMA 42, khususnya alumni angkatan 1984, dini hari tadi tepatnya Minggu 15 Juni 2008 jam 01.00 wib, kita telah kehilangan rekan dan saudara kita tercinta, Sdr. Iwa Sumantri, yang memang sudah lama mengidap sakit kanker dan tadi telah dimakamkan di kampung halamannya di Ciamis, Jawa Barat.

Mari teman-teman, Saya mengajak bersama-sama untuk mendoakan almarhum, semoga arwah alamarhum diterima disisi Allah Swt., segala amal ibadahnya semasa hidupnya, diberikan pahala yang setimpal, segala khilaf dan salah semasa hidupnya mohon untuk diampuni, dijauhkan dari siksa kubur dan dijadikan penghuni surga, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan lahir dan bathin sehingga siap mengarungi kehidupan sekalipun tanpa kehadiran almarhum, dan terakhir kita sebagai teman-temannya dan saudara-saudaranya dapat melanjutkan cita-cita almarhum, Amin.

Salam,
MN'84

Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah ambillah kesombonganku dariku."
Allah berkata, "Tidak. Bukan Aku yang mengambil, tapi kau yang harus menyerahkannya. "

Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah sempurnakanlah kekurangan anakku yang cacat."
Allah berkata, "Tidak. Jiwanya telah sempurna, tubuhnya hanyalah sementara."

Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah beri aku kesabaran."
Allah berkata, "Tidak. Kesabaran didapat dari ketabahan dalam menghadapi cobaan, tidak diberikan, kau harus meraihnya sendiri."

Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah beri aku kebahagiaan. "
Allah berkata, "Tidak. Kuberi keberkahan, kebahagiaan tergantung kepadamu sendiri untuk menghargai keberkahan itu."

Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah jauhkan aku dari kesusahan."
Allah berkata, "Tidak. Penderitaan menjauhkanmu dari jerat duniawi dan mendekatkanmu pada-Ku."

Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah beri aku segala hal yang menjadikan hidup ini nikmat."
Allah berkata, "Tidak. Aku beri kau kehidupan supaya kau menikmati segala hal."

Ketika manusia berdo'a, "Ya Allah bantu aku MENCINTAI orang lain, Sebesar cinta-Mu padaku.
Allah berkata... "Akhirnya kau mengerti .!!"

Kadang kala kita berpikir bahwa Allah tidak adil, kita telah susah payah memanjatkan doa, meminta dan berusaha, pagi-siang-malam, tapi tak ada hasilnya.

Kita mengharapkan diberi pekerjaan, puluhan-bahkan ratusan lamaran telah kita kirimkan tak ada jawaban sama sekali, sementara orang lain dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan.
Kita sudah bekerja keras dalam pekerjaan mengharapkan jabatan, tapi justru orang lain yang mendapatkannya tanpa susah payah.

Kita mengharapkan diberi pasangan hidup yang baik dan sesuai, berakhir dengan penolakkan dan kegagalan, orang lain dengan mudah berganti pasangan.
Kita menginginkan harta yang berkecukupan, namun kebutuhanlah yang terus meningkat.

Coba kita bayangkan diri kita seperti anak kecil yang sedang demam dan pilek lalu kita melihat tukang es. Kita yang sedang panas badannya merasa haus dan merasa dengan minum es dapat mengobati rasa demam (maklum anak kecil).

Lalu kita meminta pada orang tua kita (seperti kita berdoa memohon pada Allah) dan merengek agar dibelikan es. Orangtua kita tentu lebih tahu kalau es dapat memperparah penyakit kita. Tentu dengan segala dalih kita tidak dibelikan es. Orangtua kita tentu ingin kita sembuh dulu baru boleh minum es yang lezat itu. Begitu pula dengan Allah, segala yang kita minta Allah tahu apa yang paling baik bagi kita.

Mungkin tidak sekarang, atau tidak di dunia ini Allah mengabulkannya. Karena Allah tahu yang terbaik yang kita tidak tahu. Kita sembuhkan dulu diri kita sendiri dari "pilek" dan "demam".... dan terus berdoa.

Sumber : Milis sma 42

MessageTubuh Kita Ada ListrikMay 23, '08 6:10 AM
by Prabu for everyone
Electrostatic Discharge ESD :
Beberapa konsumen menyampaikan pertanyaan mengenai fenomena pengemudi yg kesetrum pada saat mengambil kartu tol atau saat membayar tol.
Pada saat mengambil kartu tol pengemudi merasa ada sengatan listrik dan demikian juga petugas tol juga teriak “ Mas nyetrum ”. Saat melakukan pembayaran pada gardu tol berikutnya, petugas tol teriak lagi “ Pak ada setrumnya “. Tapi fenomena tersebut tidak terus terjadi pada saat melakukan transaksi di gardu tol.


Sengatan listrik yang dirasakan pengemudi pada saat bayar tol bukan karena listrik dari mobil. Sebaliknya sengatan listrik justru disebabkan arus listrik atau lompatan elektron dari tubuh pengemudi.
Hal ini terjadi ketika pengemudi menyentuh permukaan material lain seperti pintu mobil atau shift knob, biasa disebut lompatan listrik statik (electrostatic discharge alias ESD). Tubuh manusia pada dasarnya adalah penghantar listrik, dihantarkan oleh cairan tubuh seperti darah. Tiap orang memiliki daya hantar dan impedansi yang berbeda. Karena itulah, tidak semua orang mengalami sengatan listrik dari mobil.
Medan listrik pada tubuh pengemudi terbentuk akibat gesekan antar permukaan material, jok dengan baju dan tubuh mereka. Kasus seperti itu sebenarnya terjadi akibat gesekan baju atau badan pengemudi dengan jok yang mengandung plastik. Listrik statik tidak berasal dari mobil, tetapi terbentuk oleh gesekan material seperti plastik, nilon atau wol. Jadi, tak perlu takut. Meski sebagian besar komponen mobil terbuat dari plastik, bila tidak tergesek tidak akan menimbulkan listrik statik. Biasanya pengemudi memakai baju dari bahan sintetik, seperti nilon atau polyester. Ketika keluar dari mobil, atau saat melakukan transaksi di gardu tol kedua material terpisah, sehingga terjadi ketidak seimbangan elektron. Saat menyentuh material lain (misal pintu mobil, pagar, petugas tol), secara otomatis tubuh menyeimbangkan medan listrik. Saat itulah terjadi lompatan elektron yang dirasakan sebagai sengatan listrik. Bila kandungan listrik cukup besar, gesekan antar material bahkan bisa menghasilkan api. Seperti kejadian di Sydney, Australia, seorang pria yang memakai jaket parasut menyimpan listrik statik sampai 30.000 Volt. Ketika masuk kantor tapak kakinya meninggalkan bekas terbakar di atas karpet yang terbuat dari plastik. Seperti juga yang terjadi pada seorang wanita pada saat dia mengisi bahan bakar di SPBU ketika dia memegang nosle bahan bakar terjadi listrik statis yang menyebabkan terbakar.( lihat attachment ).
Kondisi lingkungan juga mempengaruhi pembentukan listrik statik, kelembaban rendah. Gesekan ditambah AC yang sangat dingin sehingga kelembaban kabin rendah, listrik statik jadi lebih gampang terbentuk.

MATERIAL ALAMI
Bete karena terlalu sering kaget saat tersengat listrik? Jangan kawatir, ESD bisa dijinakkan kok. Karena listrik berasal dari tubuh manusia, maka yang perlu dinetralisir adalah semua sumber yang bersentuhan dengan tubuh penumpang.
Caranya, minimalkan gesekan antar benda yang mengandung plastik. Baik yang di jok, baju, sampai sol sepatu sekalipun. Material alami membantu menetralkan arus listrik statik. Jok kain yang mengandung polyester dibungkus pelapis dari kulit, pakai baju berbahan katun dan sepatu bersol kulit.
ESD juga bisa dinetralisir dengan ‘membuang’ listrik yang terkumpul di tubuh saat keluar dari mobil. Saat keluar kabin, salurkan listrik statik dengan memegang pintu sampai semua tubuh betul-betul keluar. Bisa dipegang langsung, bisa pula dengan perantara kunci logam.
Penangkal Listrik Statis :
Gantungan Kunci.
Tampilannya mirip mainan anak. Berbentuk miniatur kepala boneka Hello Kitty terbuat dari plastik. Di bagian leher terdapat semacam tombol kecil yang mengalirkan listrik. Tiap kali keluar mobil, tempelkan ke bodi mobil. Anda pun terbebas dari shock akibat sengatan listrik. Masih memanfaatkan indera peraba, menurut beberapa orang yang mengalami tersengat, kaca mobil juga bisa membantu. Sebelum pegang pintu, sentuh dulu kaca mobil untuk menetralkan listrik. Sesudah itu aman.

Grounding Plus Pemanis
Selain trik sederhana tadi, listrik statis yang terbentuk di mobil juga bisa diatasi dengan ‘dibuang’ ke bumi, biasa disebut grounding. Dulu grounding biasa memakai kabel yang ditempel di bodi mobil, menjuntai ke tanah. Kabel ditaruh di bagian mobil yang menghantarkan listrik seperti mesin, sasis atau bodi. Kabel jenis apapun bisa digunakan. Tetapi untuk safety, gunakan kabel berukuran 4AWG, kalau listriknya gede, masih bisa mengatasi. Dulu kabel grounding kelihatan seperti kabel lepas yang terseret-seret mobil. Sekarang, metode grounding lebih memperhatikan estetika. Tidak hanya mengatasi ESD, tapi juga berfungsi jadi aksesori pemanis mobil.

Bentuknya seperti ikat pinggang. Pangkalnya terbuat dari besi lapis krom. Bagian yang bisa menghantarkan listrik tersebut disambungkan ke bumper mobil. Bisa dipasang dengan baut kecil saja, jadi tak perlu khawatir merusak spoiler. Dari hook logam yang tersambung bodi mobil tersebut, listrik dialirkan ke bumi melalui tali plastik yang bersentuhan dengan tanah. Yang bikin keren, tampilannya variatif.

Sumber : Ady R Suroso (milis SMA 42)

MessageBerkat "Keju", BerhijrahMay 9, '08 6:20 PM
by Prabu for everyone
Andy Noya Mundur dari Metro TV Gara-gara Rhenald Kasali

Surabaya - Ada rahasia yang mungkin belum banyak orang yang tahu mengenai mundurnya Andi F Noya sebagai pimred Metro TV. Andy Noya mundur dari jabatannya karena Rhenald Kasali. Lho?

Ya. Mundurnya pria kribo yang terkenal dengan program Kick Andy ini karena terinspirasi buku-buku Rhenald Kasali. Dalam buku itu dipaparkan masih banyak kemungkinan 'keju' yang masih tersedia di luar 'keju' yang kita nikmati saat ini.

Keju adalah perumpamaan dari rejeki. Artinya masih banyak potensi-potensi rejeki yang belum kita lihat dari pandangan kita.

Rahasia itu diungkapkan Andy saat menjadi host dalam seminar sehari Survival Guide for Working Women di Hotel JW Marriott, Jalan Embong Malang, Jumat (9/5/2008).

"Saya mundur gara-gara buku Anda. Sesaat setelah membaca buku itu, saya masih mikir-mikir. Tapi ternyata saya bisa," ucap Andy kepada Rhenald yang langsung disambut gerr puluhan peserta seminar.

Pria yang kini jadi konsultan media itu menambahkan memang semakin besar diri kita, maka semakin kecil kolam yang jadi tempat berkarir saat ini. Karena itu diperlukan kolam yang lebih besar.
( fat / ary )


Sumber : http://detik.massaint.com

Messagemari belajar menulis novel etnografiMay 5, '08 6:05 PM
by Prabu for everyone
Sudah membaca Para Priyayi? Novel karya Umar Kayam ini berkisah tentang Sastrodarsono, anak petani di desa Wanagalih (baca: Ngawi), yang naik kasta dari wong cilik menjadi priyayi. Berkat dukungan Asisten Wedana Ndoro Seten, Sastrodarsono bisa menyelesaikan sekolah hingga menjadi seorang guru desa, masuk dalam jajaran Priyayi Pangreh Praja. Sastrodarsono pun membangun dinasti kepriyayian melalui keturunannya, dari generasi pertama, yaitu anak-anak kandungnya (Noegroho, Hardojo, dan Soemini), serta beberapa anak angkat yang ia besarkan, kemudian generasi kedua yaitu Tommi, Mary, Harimurti, Sumi, dan Lantip (cucu angkat Sastrodarsono). Jalan ceritanya berlatar kebudayaan Jawa pada masa penjajahan Belanda dengan pemerintahan “gupermen”-nya, masa pendudukan Jepang, masa kemerdekaan atau Indonesia muda, hingga masa pergolakan ‘65.

Melalui Para Priyayi yang dilanjutkan dengan novel ke-2, Jalan Menikung, Umar Kayam bukan hanya menulis novel (fiksi), namun juga menulis etnografi Jawa, yaitu deskripsi tentang kebudayaan Jawa dan relasi sosial yang terbangun di dalamnya. Sudah sewajarnya jika Para Priyayi menjadi salah satu bacaan wajib bagi mereka yang ingin mempelajari kebudayaan Jawa.

Selain Umar Kayam, sastrawan lain yang sering mengangkat tema kebudayaan lokal dalam karya sastranya antara lain Ahmad Tohari dan Kuntowijoyo tentang kebudayaan Jawa, Korrie Layun Rampan (kebudayaan Dayak Benuaq), Oka Rusmini dan Putu Fajar Arcana (kebudayaan Bali), Dewi Linggasari dan Ani Sekarningsih (kehidupan suku-suku di Papua), dan masih banyak yang lain.

Inilah yang kami maksud dengan Novel Etnografi, yaitu karya fiksi yang mampu mendeskrispikan kehidupan sosial budaya masyarakat tertentu. Etnografi merupakan istilah dalam Antropologi untuk menunjuk pada laporan penelitian (field work) tentang suatu masyarakat dan kebudayaan yang ditelitinya. Karena penelitian antropologis untuk menghasilkan karya etnografi ini juga sangat khas, kemudian istilah etnografi juga digunakan untuk menyebut metode penelitian antropologi atau metode etnografi.

Bagaimanakah proses kreatif para penulis fiksi kultur lokal ini? TIMKREATIFREGOL menghadirkan obrolaan sore Sembari Minum Kopi dengan tema “Menulis Novel Etnografi” dengan narasumber Putu Fajar Arcana, redaktur KOMPAS yang telah beberapa kali menjuarai lomba penulisan cerpen dan puisi. Salah satu buku kumpulan cerpennya “Bunga Jepun” menghadirkan beberapa cerpen yang berlatar adat Bali dan dinamika budaya masyarakat Bali. Sastrawan lain yang akan memberi pemahaman tentang karya etnografi yang dikembangkan ilmu antropologi adalah Kris Budiman. Penerima Penghargaan Sastra Indonesia – Yogyakarta 2007 atas novel “Lumbini” ini juga bergelar Magister Humaniora ilmu Antropologi. Untuk mengendalikan alur obrolan agar lebih fokus, kami memilih Aant Subhansyah sarjana antropologi yang juga penikmat sastra untuk menjadi moderator.

So, luangkan sabtu soremu untuk bergabung dalam obrolan seru kami. Jangan lupa, SABTU SORE, 10 Mei 2008 mulai pukul 15.00 – 18.00 WIB bertempat di KOPI-KOPI, Jl. Kartini – Sagan (sebelah Barat Asrama Aceh) Yogyakarta. Terbuka untuk umum dan GRATIS. Tersedia 50 suvenir cantik untuk peserta pertama.

Obrolan Sore Sembari Minum Kopi ini terselenggara berkat kerjasama antara TIMKREATIFREGOL dengan Yayasan Umar Kayam, Penerbit KANISIUS, IMPULSE, KOPI-KOPI, GUDEG.NET, dan RADIO ELTIRA. Untuk informasi lebih lanjut, silakan melongok situs kami di www.sembariminumkopi.com atau SMS 0818 0438 1000.


Salam dari Langenarjan,

Sumber : http://www.sembariminumkopi.com

MessageInilah 27 Titik Ranjau Paku di JakartaMay 5, '08 10:25 AM
by Prabu for everyone
JAKARTA - Maraknya kembali ranjau paku di banyak wilayah Jakarta, Satlantas Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (26/4/2008), melakukan patroli dengan menyisir banyak lokasi yang sering terdapat ranjau paku.

Berdasarkan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dari 5 wilayah di DKI, berikut sejumlah ruas jalan yang perlu diwaspadai.

1. Jakarta Pusat

* Jalan Majapahit (Dari Tanah Abang menuju Harmoni).
* Jalan Tugu Tani dari arah Kebon sirih menuju Senen
* Senen menuju Merdeka Selatan (Kedubes Amerika Serikat)
* Putaran Kedubes Amerika Serikat.


2. Jakarta Utara.

* Jalan Perintis Kemerdekaan arah Pulogadung .
* Jalan Yos Sudarso dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok
* Jalan Enggano dari Terminal bus Tanjung Priok menuju Pos 8.

3. Jakarta Barat.

* Jalan S Parman dari RS Harapan Kita menuju lampu merah Slipi (Termasuk Fly Over Slipi)
* Dari lampu merah Slipi ke arah Tomang.
* Jembatan layang Pesing di kedua arah.

4. Jakarta Selatan.

* Fly Over Permata Hijau menuju Pondok Indah (Depan Masjid Istiqomah).
* Dari Pondok Indah ke arah lampu merah Kostrad.
* Jalan Prof Satrio yakni Mal Ambassador ke arah Jalan Casablanca.
* Terowongan Casablanca ke arah Mal Ambassador.
* Jalan Gatot Subroto dari depan Bank Mandiri sebelum Polda Metro Jaya sampai Semanggi.
* Jalan Gatot Subroto,Semanggi hingga ke perempatan lampu merah Kuningan dan arah sebaliknya.
* Silkar Kebayoran Lama menuju Pakubuwono
* Jalan Fatmawati arah Trakindo.
* Jalan Layang Jagakarsa arah Ranco
* Jalan Buncit raya arah Mampang di kedua arah
* Jalan Kemang atas arah Blok O.
* Jalan TB Simatupang (Terutama dekat Fly Over Lenteng Agung dan ke arah Pasar Minggu).
* Dari Menara Saidah ke arah perempatan Kuningan Jalan MT Haryono (Terutama perempatan Patung Pancoran dan Fly Over Pancoran)


5. Jakarta Timur.

* Jembatan layang Klender dari arah Pondok Bambu arah Pulo gadung (Jalan Pahlawan Revolusi).
* Jalan MT Haryono Cawang arah ke Baypass di kedua arahnya setelah layang Cawang.
* Jalan Pramuka di kedua arah.
* Jalan Perintis Kemerdekaan dari arah Pulogadung menuju Cempaka Putih.


TMC meminta Partisipasi dari Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan pelaku penebar ranjau paku yang sedang menjalankan aksinya dengan menghubungi TMC di nomor 021-527 6001 atau SMS 1717. TMC langsung menerjunkan petugas Polantas untuk menangkap pelaku penebar paku tersebut.(hri)

Message"MENCETAK" PEMIMPINApr 29, '08 10:34 AM
by Prabu for everyone


Suatu hari Raja Ts'ao yang memerintah abad ke-3, mengirim putranya, Pangeran T'ai ke kuil Guru Besar Pan Ku. T'ai akan dididik menjadi raja menggantikan ayahnya. Anehnya, ketika sampai di kuil, Pan Ku justru mengirim T'ai masuk ke hutan sendirian.

Setelah satu tahun putra mahkota kembali ke kuil. Guru bertanya kepada T'ai, suara apa saja yang sudah didengarnya selama di hutan. "Guru," jawab pangeran, "saya dapat mendengar kokok ayam jantan, jangkrik mengerik, lebah mendengung, dan burung berkicau."

Begitu Pangeran T'ai selesai menjelaskan pengalamannya, Guru Pan Ku memerintahkannya kembali ke hutan untuk memperhatikan suara apa lagi yang bisa didengar. T'ai bingung dengan perintah Sang Guru. Bukankah ia telah mendengarkan setiap suara yang ada?

Empat hari empat malam T'ai berada di hutan, tetapi tidak mendengar suara lain dari yang selam ini sudah didengarnya. Pada suatu pagi, ketika sedang bersila di bawah pohon, sayup-sayup T'ai mendengar suara yang berbeda dengan sebelumnya. Semakin lama, suara itu semakin jelas. Saat itu T'ai mengalami pencerahan batin. "Pasti inilah suara-suara yang dimaksudkan sang Guru," pikirnya.

Akhirnya pangeran kembali ke kuil melaporkan temuannya. "Guru", ujarnya, "ketika membuka telinga dan hati lebar-lebar, saya dapat mendengar hal-hal yang tak terdengar semisal suara bunga merekah, suara matahari yang memanaskan bumi, dan suara rumput meminum embun pagi." Guru manggut-manggut mengiyakan.

"Mendengar sesuatu yang tak terdengar, penting sebagai pelajaran wajib untuk menjadi pemimpin yang baik. Karena baru setelah mampu mendengar suara hati rakyat, mendengar perasaan yang tidak mereka ekspresikan, kesakitan yang tidak diungkapkan, keluhan yang tidak diucapkan, seorang pemimpin akan memahami apa yang salah dan bisa memenuhi kebutuhan sebenarnya warga negaranya". (Parable of leadership/Djs)

MessageUjian Praktik TIK 2008Apr 17, '08 10:49 PM
by Prabu for everyone
Aplikasi Ujian Praktik terdiri dari :
1. Dos dan Setting Peripheral - Command Prompt (dir, time dll, materi dos ada dalam blog ini) dan setting printer/display/general
2. Aplikasi Grafis (Corel Draw) - perbanyak latihan membuat logo dan teknik pembuatannya
3. Pengolah Kata (Microsoft Word) - perbanyak latihan mailmerge, menyisipkan gambar, grafik dan tabel
4. Pengolah Angka (Microsoft Excel) - perbanyak latihan membuat kop dan formula
5. Presentasi (Microsoft Powerpoint) - perbanyak latihan melakukan effect animasi, sisip gambar, grafik
6. Pastikan anda telah memiliki e-mail. Ujian Praktik pengolah kata dikirim melalui e-mail pada alamat e-mail yang ditentukan pada saat ujian praktik berlangsung.

Perbanyak latihan dan kenali menu serta teknik/langkah pengerjaannya.

gudlak

MessageMs-Word 2003: Belajar Mail MergeApr 17, '08 10:28 PM
by Prabu for everyone
Mau bisa mailmerge?
jika anda merasa kesulitan membuat mailmerge, anda bisa berlatih sendiri dengan mengikuti langkah2 yang ada dalam link ini : http://ilmukomputer.com/wp-content/uploads/2007/05/busro-mailmerge.pdf

Lakukan dan ikuti petunjuknya, syarat untuk membuka link tersebut, komputer (personal computer/pc) milik anda sudah ter-install Adobe Reader (versi bebas)

Selamat berlatih.
Pastikan anda yang terbaik. Ok?!


Kalau komputer kamu dalam keadaan terkoneksi dengan internet kemudia timbul pesan peringatan tentang validasi keaslian Windows yang kamu gunakan, jangan pusing or takut, karena fitur itu adalah Windows Genuine Advantage, yang biasa disingkat WGA.

Untuk menghilangkan peringatan WGA yang biasanya timbul di pojok kanan bawah pada system tray Windows, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

1. Buka Task Manager dengan Ctrl+Alt+Del
2. Matikan proses yang bernama " wgatray.exe "
3. Restart/reboot komputer dan masuklah ke dalam safe mode
4. Pada safe mode, buka registry editor atau regedit melalui menu Run. Ketik regedit kemudian enter
5. Pada regedit, carilah : HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\microsoft\windowsNT\CurrentVersion\WinlogonNotify, kemudian hapus folder "WINLOGON"
6. Restart kembali komputer seperti biasa.....

Semoga membantu

Sumber: http://mjieschool.multiply.com

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat
guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur
hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang‐Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode
atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang‐Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang‐Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.
3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini.
4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta
notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa
suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan
alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima
dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem
Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi
Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau
penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan
atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang‐kurangnya
meliputi:
a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus
segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah
dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti,
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan
Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda
Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik
dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di
Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat
(5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang
meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh
sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau
simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan
kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang
berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas
Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi
yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan
pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab
penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian
pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam
proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama
Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan
pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak
mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang‐undangan, penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang‐Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data
yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib
dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang‐
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang‐Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan
publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait
dengan ketentuan Undang‐Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan
Undang‐Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi
Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undang‐Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undang‐Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang‐undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank
sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana
maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang‐Undang ini, semua Peraturan Perundang‐undangan
dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi
yang tidak bertentangan dengan Undang‐Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang‐Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya
Undang‐Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‐Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ......TAHUN ....
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat
maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.
Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia
maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah‐istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang
dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun
global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan
sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya
mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan
telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan
penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang
berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan
informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan
penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan
karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi
yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan
mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia,
dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage,
dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan
normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus
pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena
kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana
pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah
melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan
saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga
ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan
rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk
kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari
perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang
teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung,
seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan
komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat
virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan
pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai
Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e‐commerce antara lain
dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di
atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan
teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu,
terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang‐Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata‐mata untuk perbuatan hukum yang
berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan
"merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan
ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan
negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
"Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
"Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan
untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Asas kehati‐hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap
aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak
bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak
lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
"Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti
perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang‐undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat
berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara
perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas
semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa
saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya
tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara
penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat
digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai
produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta
menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi
barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan
secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti
telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada
laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang‐Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu
kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus
dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas‐luasnya
kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh
setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
"Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
"Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
"Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan
spesifikasinya.
Ayat (2)
"Bertanggung jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang‐Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif,
dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar‐besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan
secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi
kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam
kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata
internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas
hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara
elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan,
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip
atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the
basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada
(principle of effectiveness) .
Pasal 19
Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang
terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain
pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi
lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dikuasakan" dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen
Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas
pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak
kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam
pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan
hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah pendaftaran dan
penggunaan Nama Domain yang semata‐mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang
lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya,
atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan
konsumen.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya
intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi
oleh Undang‐Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari
hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam
gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan
memata‐matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data
seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain
dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal‐hal
tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang
berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam
Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan
yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga
penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat" merupakan lembaga yang bergerak di
bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi
Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai
pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang dilakukan oleh korporasi
(corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...

MessageTrik Mencegah Virus Dari FlashdiskMar 31, '08 7:12 PM
by Prabu for everyone
Hampir semua orang yang saya temui, semua mengeluh tentang virus, virus, dan virus. Sebenarnya kebanyakan virus indonesia yang menyebar di sekitar kita tidak dapat “hidup” selama kita tidak “memicu”nya untuk hidup. Antivirus sebaik apapun juga belum tentu membantu mengurangi “perkembangbiakan” virus. Oleh karena itu saya mencoba memberikan trik agar komputer kita tidak terkena virus.

Code: Select all

Kebutuhan Utama
Seperangkat komputer bebas virus / belum pernah sama sekali kemasukan virus.

Kebutuhan Tambahan
Kemampuan menjalankan komputer bersistem Windows. (kemungkinan besar semua sudah memahami)
Langkah Awal (sekali)
Langkah awal ini hanya perlu dilakukan sekali, setelah itu hanya melakukan langkah utama
dan langkah akhir saat membuka flashdisk lain.

- Buka My Computer lewat Start Menu.
- Klik menu Tools > Folder Options...
- Pada tab View, beri tanda [•] pada pilihan options Show hidden files and folders
- Lalu beri tanda [?] pada pilihan check Hide extensions for known file types
- Kemudian juga hapus tanda [?] pada pilihan check Hide protected operating system files
- Lalu klik OK.

Ulangi sekali lagi langkah diatas, apa bila setelah di lihat kembali di bagian Hide
protected operating system files atau Hide extensions for known file types masih terdapat
tanda [?] atau tidak ada tanda [•] pada pilihan options Show hidden files and folders,
maka kemungkinan besar komputer sudah tertular virus dan trik ini 100% sudah tidak
berguna lagi.


Langkah Utama
Ikuti langkah-langkah berikut dan JANGAN sekali-kali mengaibaikan salah satu langkahpun
apabila anda belum mengerti secara pasti.

- Setelah memasukkan flashdisk, JANGAN



- Setelah itu klik tombol [Cancel] atau [X]
- Buka menu Run... dari Start Menu, atau tekan tombol [Windows] dan R secara bersamaan
di keyboard.
- Klik [Browse...]
- Pada Look In, ubah menjadi lokasi flashdisknya. (misalnya F:\)
- Pada View Menu, pilih Detalis.
- Kemudian pada Files of type, pilih All files, maka seketika itu tampil semua file
yang ada di dalam flashdisk.
- Cari file yang bernama Autorun.inf, klik sekali saja, kemudian tekan tombol [Delete]
pada keyboard.
- Klik [Yes] pada pada pertanyaan konfirmasi penghapusan.
- Ulangi dua langkah diatas untuk file – file berikut (lihat di kolom Type):
o Data Base File (*.db), file ini berisi tentang informasi sementara untuk menthumbnails
sebuah folder. Tetapi sekarang sering dijadikan trik untuk menyebarkan virus.
o Configuration Settings (*.ini), sebenarnya file ini hanya untuk menkonfigurasi secara
individu sebuah folder (kebanyakan folder-folder system). Kadangkala dijadikan virus
sebagai alternatif Autorun.inf
- Apabila ada beberapa file yang benar-benar anda yakini bahwa file tersebut adalah file
anda, maka anda boleh membiarkan file tersebut di flashdisk.
- Setelah selesai menghapus file-file yang telah ditentukan tadi, klik tombol [X] pada
kotak dialog Browse
- Klik lagi tombol [X] pada kotak dialog Run.
- Cabut flash disk dari komputer.
- Lalu pasang lagi ke komputer.


Langkah Akhir

Langkah terakhir ini adalah langkah usaha untuk membersihkan virus dari flashdisk yang
mungkin sudah terdapat banyak file virus.
- Setelah memasang flashdisk ke komputer pilih Open folder to view files, pada saat
kotak dialog muncul sesaat setelah flashdisk di pasang. Kemudian klik [OK].
- Di windows explorer yang terbuka sekarang, klik [Search] pada toolbar
- Di sebelah kiri terdapat pilihan What do you want to search for ?, piih All files and folders.
- Setelah muncul tampilan baru, pada text box All or part of the file name, isikan
[*.exe, *.scr] (tanpa kurung)
- Pada Look In, pastikan bahwa lokasinya berada pada flashdisk.
- Klik More advanced options untuk menampilkan menu dibawahnya.
- Beri tanda [?] pada pilihan berikut :
* Search system folders
* Search hidden files and folders
* Search subfolders
- Kemudian klik [Search], tunggu beberapa saat sampai proses pencarian selesai.
- Hapus semua file yang HANYA bergambar FOLDER atau DOKUMEN meskipun anda yakin bahwa
anda telah mempunyai folder/ file dokumen tersebut. Ingat ! Yang akan dihapus ini adalah
file virus, dan bukan folder/file dokumen yang anda miliki. Karena kita tadi melakukan
pencarian terhadap file Application (*.exe) dan file Screen-Saver (*.scr) dan bukan
pencarian file folder/file dokumen.
- Setelah selesai menghapus, maka sekarang anda boleh membuka file-file dokumen yang akan
anda buka, edit, perbarui, atau apapun.



penulis : flack.trooper
kritik, saran, pertanyaan, komentar, revisi, atau apapun tentang trik ini kirim
ke flack.trooper@gmail.com BANTU ORANG SEKITARMU

DARI SERANGAN VIRUS LOKAL ! CUKUP DENGAN MEMPERBANYAK, MENGCOPY,
ATAU MENGEDARKAN FILE INI DALAM BENTUK ASLINYA.

Message[Info] Membuat Radio Internet Mar 28, '08 9:52 AM
by Prabu for everyone

Radio internet, radio online, atau sering disebut radio

streaming, sudah menjadi kewajiban bagi radio-radio konvensional era

sekarang jika tak ingin ketinggalan "kereta". Pembahasan kali ini

memberikan tips dan trik untuk memiliki radio online yang bisa siaran

langsung dan dapat didengar di seluruh dunia.

Internet datang, tak harus membuat radio tiarap. Hanya,

persaingan radio akan semakin ketat. Kemudahan internet memungkinkan

siapa pun, termasuk mereka yang belum punya radio konvensional, untuk

bisa memiliki radio online dalam waktu sekejap dan biaya murah.

Radio konvensional bisa melirik peluang radio internet ini karena

peluang ini tak sekadar memperluas pangsa pendengar, tetapi juga bisa

memperluas segmen bisnis. Ruang iklan tak hanya melalui media udara,

tetapi bisa ditawarkan versi website.



Di kota yang persaingan portal website-nya belum tinggi, radio

daerah bisa menjadikan peluang untuk merebut positioning gerbang

informasi di daerah. Karena itu, pembuatan website radio tak melulu

bertujuan menyiarkan radio di internet, tetapi harus ada "udang di

balik batu", yaitu tekad menjadikan diri sebagai portal web di

daerah itu. Apalagi, jika pemerintah daerah belum memiliki website,

peluang "merajai" daerah akan terbentang lebar.



Bisnis jejaring radio online sekaligus akan mengoptimalkan

kepuasan pengiklan, pendengar, dan pembaca website. Berita tak hanya

ditampilkan selintas di radio, tetapi terdokumentasi rapi di internet.



Untuk bahasan soal membuat portal web biaya murah, Kompas sudah

menyajikannya di edisi sebelumnya. Kali ini hanya dibahas bagaimana

membuat radio online secara murah.



Jangan dibayangkan, membuat radio internet itu membutuhkan biaya

ratusan juta rupiah. Semua perlengkapan, terutama software, tersedia

gratis. Karena itu, konsentrasi biaya hanya pada sewa server live

streaming.



Di Indonesia, harga server masih mahal. Beberapa yang terdeteksi

di mesin pencari yang menawarkan harga murah masih berkisar Rp 1,5

juta per bulan untuk co-location (titip server di tempat pengelola

server).



Jika dana mepet, pilihannya server Amerika Serikat jenis VPS

(virtual private server, seperti punya server sendiri mirip dedicated

server dengan akses admin/root). Harga masih ratusan ribu hingga

beberapa juta rupiah per bulan, tergantung dari ruang hardisk.



Jika masih mahal, cari server shared hosting, artinya dalam satu

server akan dibagi beberapa pemakai. Shared hosting untuk streaming

radio (bukan sekadar shared hosting biasa) berkisar beberapa juta

rupiah per tahun. Shared hosting menggunakan kontrol panel bernama

CPanel (www.cpanel.com) akan memudahkan instalasi SHOUTcast.



Server live streaming memang mahal karena menyiarkan radio di

internet membutuhkan pipa data (bandwidth) lebar dan tak bisa

dibatasi kontrol panel hosting. Pembatasan hanya bisa dilakukan

dengan membatasi jumlah maksimal pendengar.



Memulai instalasi

Instalasi SHOUTcast di server Windows dan Unix sudah dijelaskan

dalam dokumentasi www.shoutcast.com. Kali ini hanya dijelaskan

instalasi SHOUTcast di server Linux dari komputer klien berbasis

Windows.



Akan lebih mudah jika server yang digunakan ada fasilitas kontrol

panel bernama CPanel. CPanel sudah menjadi software standar industri

hosting dunia.



Harus diketahui di port berapa Anda mendapat kapling. Port

SHOUTcast berkisar mulai dari 8000. Informasi port diperoleh dari

admin server. Jika memiliki akses admin, Anda bisa menentukan sendiri

di port berapa SHOUTcast akan dijalankan.



Instalasi server

1. Unduh file server SHOUTcast dari www.shoutcast.com/ download,

klik "be a server", kemudian pilih file untuk Linux. Kemudian,

ekstrak file menggunakan Winzip. Akan ada tiga file, yaitu

README.TXT, sc_serv, dan sc_serv.conf. Bacalah file readme terlebih

dulu.



Login ke CPanel, gunakan "File Manager" untuk uploadfile. Buat

folder SHOUTcast (nama sembarang boleh) di luar folder publik

(public_html atau www) agar aman. Kemudian, upload dua file, yaitu

sc_serv dan sc_serv.conf, di dalam folder yang dibuat.



File sc_serv.conf digunakan untuk mengonfigurasi server. Buka

file sc_serv.conf, setidaknya ubah tiga isian di dalamnya yaitu:



MaxUser=32

(Angka 32 ini default isian SHOUTcast, bisa diisi sesuai dengan

yang disepakati dengan admin server)



Password=paswordku123

(Diisi password yang diinginkan, boleh diisi sembarang asal tidak

mudah ditebak)



PortBase=8000

(Diisi sesuai kapling port yang diberikan admin server).



Simpan editan sc_serv.conf. Setelah itu, ubah izin akses file

(permision) sc_serv dengan melakukan perintah "CHMOD" 755. Dari File

Manager, bisa dilakukan dengan mengklik file sc_serv kemudian

klik "Permission" di sisi kanan dan tentukan angkanya jadi 755.

Simpan hasil perubahan.



Selanjutnya, pastikan Anda punya akses "shell" untuk jalankan

SHOUTcast (jika Anda tak punya akses shell, berarti admin tak

membolehkan Anda install sendiri). Buka software Putty. Jika belum

punya Putty, download dari internet dengan mencari lewat Google.com,

masukkan kata kunci "download putty".



Jalankan Putty, nanti akan ditanyakan IP address atau alamat

website. Setelah memasukkan alamat web, misalnya tradiokutes.com

(tanpa http://www), akan terbuka tampilan Putty. Masukkan "login as"

dan "password" yang sama dengan username dan password akun CPanel.



Setelah sukses login, masuk ke folder SHOUTcast yang telah

dibuat. Jika nama foldernya "shoutcast", gunakan perintah:



cd shoutcast

./sc_serv

(akan muncul tampilan instalasi)



Untuk menutup Putty tanpa " membunuh" SHOUTcast server, tekan

Control+Z kemudian ketik huruf "bg", yang artinya server akan

berjalan dalam mode background.



Untuk mendengarkan radio streaming, koneksi internet rumahan

sudah lancar mengaksesnya layaknya radio konvensional. Ini berbeda

dengan video streaming yang membutuhkan koneksi 3G untuk menikmatinya

tanpa putus-putus.



Secara prinsip, software SHOUTcast bisa digunakan juga untuk

video dan televisi. Pembahasan video streaming atau TV live ini akan

dilakukan di edisi lain.





Di kota yang persaingan portal 'website'-nya belum tinggi, radio

daerah bisa menjadikan peluang untuk merebut 'positioning' gerbang

informasi di daerah.


Sumber : http://ibnux.multiply.com/journal/item/44/MEMBUAT_RADIO_INTERNET

MessageTugas Mailmerge - Microsoft WordMar 16, '08 9:11 AM
by Prabu for everyone
[Your Name]
[Street Address]
[City, ST ZIP Code]
August 19, 2007

[Recipient Name]
[Title]
[Company Name]
[Street Address]
[City, ST ZIP Code]

Dear [Recipient Name]:

We have received your order and are in the process of filling it, as described in the enclosed copy of the order. The total cost of the order is $[amount]. Your order number is [order number]. Please allow [amount of time] for delivery.
If you have any questions about your order, or if we can be of further service to you, please call us at [phone number], and a representative will be happy to assist you. When you call, please have your order number available so that we can expedite your request.

Thank you for your patronage. We appreciate the opportunity to serve you.

Sincerely,


[Your Name]
[Title]
Enclosure


Tugas Anda!
Buatlah data-datanya (3 orang saja) dengan menggunakan Microsoft Excel, sesuaikan judul kolomnya seperti yang ada dalam kurung kotak, lalu gantilah yang ada dalam kurung kotak dengan judul kolom Mailmerge yang sebenarnya.
Semoga sukses.

Message Download Musik di Multiply?Feb 10, '08 1:52 AM
by Prabu for everyone
Ditulis oleh Ahmad Aminudin, Kategori Other

multiply.pngBagi para penggemar Musik mungkin sedikit susah untuk download lagu yang di inginkannya, sekarang ada beberapa kemudahan dalam download musik tersebut dengan cara memasuki website-website yang menyediakan fasilitas download musik. Ada 1 website yang saya suka dan saya juga suka download lagu di situ. Websitenya adalah Multiply.Com di situ lah saya sering download lagu. Mulai dari lagu lokal sampai dengan lagu manca negara.

Untuk tahapan-tahapan downloadnya pertama-tama kita buka terlebih dahulu di web browser http://multiply.com kemudian setelah itu maka anda harus login, bagi yang belum mempunyai account maka anda di haruskan mendaftar terlebih dahulu. Untuk prosedur pendaftarannya anda klik Join For Free untuk mendaftar secara gratis :D. Kemudian setelah itu anda akan diminta untuk mengisi form registrasi, diantaranya adalah; Pick a User ID; merupakan URL & ID multiply yang mau anda buat, sebagai contoh anda membuat id ahmadaminudin maka akan mendapatkan URL nya http://ahmadaminudin.multiply.com. Pick a Password; password yang mau ada gunakan untuk account yang baru anda bikin ini. Firs Name; masukan Nama depan anda, Last Name; masukan Nama belakang anda, E-mail address; masukan alamat e-mail anda, Date of Brith; Masukan tanggal kelahiran anda, Gender; masukan jenis kelamin anda, Country; Masukan di negara mana anda tinggal sekarang, Post Code; masukan kode pos anda, City; masukan di kota mana anda berada, Province; masukan di propinsi mana anda berada, E-mail alerts; pilih salah satunya. Nah itula rincian-rinciannya. Setelah itu maka anda klik Register untuk meneruskan daftar.

Selanjutnya setelah anda berhasil masuk, anda klik Search untuk mencari segala sesuatu yang berhubungan dengan Multiply. Kemudian di Search Content masukin apa yang mau anda cari, karena kita sekarang fokus untuk mencari lagu jadi anda carinya dalam bentuk Music di pas kolom searchnya. Kemudian di Kolom For nya anda masukin music apa yang mau anda download. Kemudian setelah itu akan muncul banyak links2 music yang bisa anda download. File music itu berada di blog multiply yang punya orang lain. Yang sudah orang lain upload ke server multiply. kemudaian anda klik salah satu links blog punya orang lain setelah itu anda lihat list lagu yang tersedia di blog tersebut. Setelah itu anda klik download yang letaknya ada di sebelah kanan list lagu itu.

Sumber : http://aminudin.net/?p=214

MessageBersatu qt teguh bercerai...Sep 19, '07 1:43 AM
by Prabu for everyone
Hari ini adalah hari yang teramat indah, bagaimana kalo kita bisa memikirkan sesuatu yang kan berarti dalam hidup ini...

SMA Negeri 42 Jakarta
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help